Cak Imin mengungkapkan, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/puu-xxii/2024 dan Nomor 70/puu-xxi/2024), memungkinkan PDIP dapat mengusung sendiri calon yang akan melaju pada Pilkada Jakarta.
Saat ini santer yang diberitakan yakni Anies Baswedan, dimana beberapa kali, nama Anies kerap disebut oleh PDIP.
"Ya dengan keputusan MK ini berarti PDIP bisa mengusung sendiri," katanya kepada wartawan di Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024).
"Ya moga-moga lancar gitu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya juga, Anies masih menunggu pengusungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Hal tersebut diungkapkannya usai melakukan pertemuan dengan Partai Buruh di Kantor Pemenangan Partai Buruh, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2024).
"Saya mengikuti proses, kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu arahan dari Ibu ketua umum, Ibu Megawati. Saya menunggu," kata dia.
Load more