Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengungkap isu narkoba dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di flyover Talun, Cirebon, yang menyeret Iptu Rudiana.
Dia mengatakan profesi Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dipertaruhkan terkait kasus yang hingga kini belum terungkap tersebut.
Menurutnya, masa lalu Iptu Rudiana sebagai bagian dari reserse narkoba bisa mempengaruhi kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Oegroseno ketika berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube, mengenai polemik kasus Vina dan Eky dilansir Minggu (25/8/2024).
"Nah, di sinilah mungkin untuk menutupi hal-hal supaya jangan sampai terbongkar. Narkotika itu jeleknya anak pun harus dibunuh kalau perlu," ujar Oegroseno.
Menurutnya, kematian Vina dan Eky yang hingga kini mendapat keraguan dari publik pun perlu diungkap kepolisian.
"Iya kalau dengan kondisi luka-luka korban, ya, kan kalau biasanya bengkak, luka-luka, bibir pecah dan sebagainya. Namun, kalau sampai korban dengan kondisi luka yang sangat sadis ini pasti ada hubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan barang barang terlarang tadi," jelasnya.
Oegroseno menyinggung profesi Iptu Rudiana yang memiliki pengalaman dalam bidang narkotika.
Menurutnya, dalam sebuah pemberitaan pun menyebutkan Rudiana mampu mengungkap kasus dugaan narkotika besar di Cirebon.
"Jadi, kita lihat ya orang tua korban ini kan tugasnya lama di narkotika. Kemudian hanya dugaan pernah menangkap narkotika dalam jumlah yang banyak, pastikan anak juga tahu di sini," tambahnya.
Dia menyebut Eky sebagai anak Rudiana pun mengetahui tugas ayahnya dalam memberantas narkotika.
Menurutnya, ada kemungkinan kasus tersebut untuk menutupi kejahatan yang lebih besar.
Oegroseno menegaskan kondisi tersebut sangat memungkinkan dilakukan Rudiana dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, dia mengatakan ada hal yang perlu dibongkar Mabes Polri terkait kasus kematian Vina dan Eky.
"Ya, kalau daripada nanti terbongkar semuanya," tambahnya.
Selain itu, Oegroseno menyinggung soal handphone Eky yang tidak disita penyidik saat itu.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya didalami penyidik saat ini yang menangani perkara tersebut.
Dia menjelaskan enkripsi handphone Eky sangat berpengaruh dalam pengungkapan kasus kematiannya dengan Vina.
"Handphone Eky ini kan putra dari Rudiana yang bapaknya tugas di narkotika paling tidak dia juga mengetahui sedikit apa kegiatan orang tuanya. Seharusnya kalau penyidik itu dilakukan oleh penyidik tindak pidana umum semua HP yang terlibat di situ harus disita," paparnya.
Oegroseno menekankan jika handphone Eky diperiksa, penyidik akan mudah mengungkap isi percakapan pada saat kejadian 27 Agustus 2016 lalu.
"Kalau HP Eky disita dan dibuka, penyidik bisa melihat ya enkripsinya segala macam, ya bicara dengan siapa saja Eky? Telepon siapa, keluar telepon masuk dari mana, ada SMS masuk keluar apa aja isinya? Siapa tahu malah justru bisa lebih jelas," ujarnya.
Propam Polri Tak Beri Hukuman kepada Iptu Rudiana
Kadiv Propam Polri 2009-2019, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku kecewa terkait putusan etik Iptu Rudiana yang disebut tak melanggar dalam penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Adapun, Propam Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.
Oegroseno mengungkapkan terdapat keanehan Propam Polri saat ini yang jelas menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik.
"Melihat rentetan kejadian ini banyak hal-hal yang tidak masuk akal. Apa iya Rudiana tidak ada kesalahan etiknya? Saya juga sangat kecewa kalau Propam terlalu menyimpulkan awal seperti itu," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Uya Kuya TV.
Oegroseno menyebutkan seharusnya anggota Propam Polri yang memeriksa Iptu Rudiana bisa diperiksa oleh atasannya.
Sebab, dia menduga ada kesalahan anggota Propam Polri yang menangani kasus Iptu Rudiana.
"Jadi, kan, ada anggota Propam yang lebih bagus itu pasti masih ada. Dengan kejadian kasus di Cirebon, seharusnya Rudiana ini dinonaktifkan dari anggota Polri. Bukan dipecat, melainkan dinonaktifkan," tegasnya.
Selain itu, Oegroseno menyebutkan Iptu Rudiana juga semestinya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
Menurutnya, kondisi tersebut dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Iya dicopot jabatannya (Rudiana), gaji masih tetap terima, tapi tunjangan jabatan tidak diterima, tunjangan kinerja tidak diterima dia dalam rangka pemeriksaan. Iya biasanya ditempatkan di Detasemen markas, tidak perlu ditahan," jelasnya.
Sementara itu, Oegroseno menuturkan ada keanehan dari pangkat Inspektur Satu atau Iptu yang terus menempel kepada Rudiana.
Dia mengatakan pangkat tersebut menandakan orang tersebut memiliki niat lain di Korps Bhayangkara.
"Mungkin sudah lebih dari 25 tahun atau lebih 20 tahun ini pangkat (Iptu) yang sebetulnya apa ya orang malas sekolah. Dia sudah punya jaringan banyak ya kan. Dia bisa melayani Pimpinan dan sebagainya ya yang seperti ini kita harus curiga gitu kenapa enggak mau sekolah," kata dia.(lgn)
Load more