Medan, tvOnenews.com - Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menduga huru hara politik paska penetapan dan pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan by design dan MK terlibat di dalamnya.
Saya menduga huru hara politik yang terjadi saat ini by desain dan MK terlibat di dalamnya," tegas Ikhyar di Medan, MInggu (25/8/2024).
Ikhyar mempertanyakan kenapa putusan yang merubah UU pilkada dan sangat berdampak pada perubahan dinamika dan peta politik lokal maupun nasional justru diputuskan menjelang berakhirnya pendaftaran pilkada 2024.
"Saya merasa aneh dan janggal, tiba tiba MK menetapkan perubahan UU terkait ambang batas persyaratan pilkada serta ambang batas umur menjelang akhir pendaftaran pilkada, saya yakin MK tahu dan sadar betul dampak putusannya bagi dinamika politik lokal dan nasional," ungkap Ikhyar.
Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional tersebut menjelaskan lebih lanjut, bahwa perubahan UU Pilkada bukan hanya berhenti pada saat putusan di bacakan, tetapi terkait erat dengan pembuatan turunan UU dan waktu untuk sosialisasi ke stake holder pemilu dan masyarakat umum.
"Saya tidak persoalkan subtansi perubahan UU nya, tetapi hendaknya MK memperhitungkan tindak lanjut keputusan tersebut terkait waktu pembuatan turunan UU, sosialisasi perubahan UU ke stake holder dan masyarakat umum, serta kesiapan pelaku pemilu untuk melaksanakan perubahan UU tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan politik yang dapat memecah belah sesama anak bangsa," jelas Ikhyar. (ebs)
Load more