Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pada awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat.
Kemudian, nantinya masyarakat akan diarahkan untuk melapor dugaan pencatutan itu ke pihak yang berwenang yakni Bawaslu.
"Berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu adalah rekan-rekan dengan prinsip bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Ade Ary, Selasa (20/8/2024).
Ade Ary menegaskan bahaa laporan terkait hal itu akan ditangani oleh Bawaslu. Sebab, hal itu sesuai Pasal 185A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan, mohon dapat juga menempuh jalur hukum silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," jelas Ade Ary.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya berwenang menerima laporan itu. Tetapi, selanjutnya laporan tersebut akan diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.
Load more