LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi II DPR saat menyetujui penetapan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Sumber :
  • Antara

Isi PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah yang Akomodir Putusan MK

Berikut isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Pasal 99 ayat 2 mengatur tentang Selain persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.

Pasal 135 ayat 1 mengatur tentang Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;

b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau

Baca Juga :

c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
(ant/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Ternyata Dikenal Sebagai Orang Bermasalah, Suka Lakukan Ini di Jalur Berjualan Korban

Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Ternyata Dikenal Sebagai Orang Bermasalah, Suka Lakukan Ini di Jalur Berjualan Korban

Warga di sekitar desa Nia, gadis penjual gorengan di Padang ikut membantu mencari Indra Septiarman. Tersangka pembunuhan itu dikenal sebagai orang bermasalah.
Honor Petugas KPPS Rp850-Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Honor Petugas KPPS Rp850-Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Honor petugas atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkisar antara Rp850-Rp900 ribu di Pilkada 2024.
Mantan Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Terjerat Korupsi, Total Kerugian Rp 370 Juta

Mantan Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Terjerat Korupsi, Total Kerugian Rp 370 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan tersangka dalam kasus menyalahguna
Luhut Geram Family Office Terus Dicurigai, Tak Terima Disebut Tempat Pencucian Uang hingga Duit Narkoba para Orang Kaya: Emang Kita Bego?

Luhut Geram Family Office Terus Dicurigai, Tak Terima Disebut Tempat Pencucian Uang hingga Duit Narkoba para Orang Kaya: Emang Kita Bego?

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menilai, banyak pihak yang terburu-buru menilai negatif proyek Family Office, seakan-akan pemerintah tidak memahami risikonya.
Dana Pilkada Rp60 Miliar dari APBD Tak Terpublish, LSM Lira Datangi KPU Kab Probolinggo

Dana Pilkada Rp60 Miliar dari APBD Tak Terpublish, LSM Lira Datangi KPU Kab Probolinggo

Akibat dana Pilkada bersumber dari APBD sebesar Rp60 miliar kurang terpublish, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), mendatangi kantor KPU Kabupaten Probolinggo
Para Pemain Asing ini Punya Prestasi dan Skill Luar Biasa tapi Kapok Main di Liga Indonesia, Tak Disangka Penyebabnya…

Para Pemain Asing ini Punya Prestasi dan Skill Luar Biasa tapi Kapok Main di Liga Indonesia, Tak Disangka Penyebabnya…

Para pemain asing ini punya prestasi membanggakan di Liga Indonesia namun memilih tidak melanjutkan karirnya karena banyak faktor dalam sepak bola. Seperti apa?
Trending
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia dapat kabar buruk, 2 pemain andalan Shin Tae-yong ini berpotensi absen dalam laga melawan Bahrain dan China, siapa saja?
Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mengejutkan! Salim Nauderer Akhirnya Akui Selingkuh dengan Azizah, Bukti-buktinya Telah Diserahkan ke Polisi..

Mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer mengakui adanya perselingkuhan, apakah itu Azizah Salsha? Wanita ini benarkan perselingkuhan istri Pratama Arhan...
Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kesaksian Warga soal Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan: Kami Lihat, Tapi Nggak Berani

Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (26), gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan.
Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Dipolisikan Azizah Salsha, Wanita Ini Beberkan Fakta Perselingkuhan Istri Arhan dengan Salim Nauderer, Ternyata Benar...

Jessica Felicia seorang konten kreator beberkan fakta baru dugaan perselingkuhan Azizah Salsha dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. Ini katanya.
Selengkapnya