LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisi II DPR saat menyetujui penetapan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Sumber :
  • Antara

Isi PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah yang Akomodir Putusan MK

Berikut isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.

Rieke pun berterima kasih kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja yang memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (26/8).

Saat ini, menurut dia, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Adapun PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

Baca Juga :

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Isi PKPU

Berikut isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 11 mengatur tentang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi
tersebut; dan

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut; 

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Pasal 11 ayat 4 mengatur tentang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Pasal 11 ayat 5 mengatur tentang Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Pasal 11 ayat 6 mengatur tentang Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 11 ayat 7 mengatur tentang Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Pasal 13 mengatur tentang Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 15 mengatur tentang Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. 

Pasal 95 ayat 1 mengatur tentang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka.

Pasal 95 ayat 2 mengatur tentang Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);

b. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1); dan

c. waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon.

Pasal 95 ayat 3 mengatur tentang Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 99 ayat 1 mengatur tentang Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan yang terdiri atas:

a. pemenuhan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Pasal 99 ayat 2 mengatur tentang Selain persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.

Pasal 135 ayat 1 mengatur tentang Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;

b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau

c. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan
persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
(ant/dpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penerapan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK? Begini Jawaban Menaker Yassierli

Penerapan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK? Begini Jawaban Menaker Yassierli

Kementerian Keuangan menyebut rencana penerapan PPN 12 persen sudah matang, hanya tinggal dilaksanakan.
Lama Pendam Rahasia Hati pada Sarwendah, Betrand Peto Akhirnya Buat Pengakuan Jujur soal Perasaannya: Emang Butuh Kasih Sayang...

Lama Pendam Rahasia Hati pada Sarwendah, Betrand Peto Akhirnya Buat Pengakuan Jujur soal Perasaannya: Emang Butuh Kasih Sayang...

Anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto akhirnya berani bicara jujur soal rumor mesranya dengan sang ibu angkat, Onyo buat pengakuan mengejutkan.
Sosok AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Komandan, Ternyata Bukan Perwira Sembarangan

Sosok AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Komandan, Ternyata Bukan Perwira Sembarangan

AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Kasus Polisi Tembak Polisi, DPR Heran AKP Dadang Tidak Diborgol dan Merokok di Ruangan saat Diperiksa Propam

Kasus Polisi Tembak Polisi, DPR Heran AKP Dadang Tidak Diborgol dan Merokok di Ruangan saat Diperiksa Propam

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soroti anggota Propam yang tidak memborgol Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, pelaku polisi tembak polisi
Wudhu Tanpa Pakaian Memangnya Boleh? Habib Novel Alaydrus Tegas Bilang Hukumnya dalam Islam itu…

Wudhu Tanpa Pakaian Memangnya Boleh? Habib Novel Alaydrus Tegas Bilang Hukumnya dalam Islam itu…

Wudhu tanpa mengenakan pakaian memangnya boleh? Apa hukumnya menurut ajaran Islam? Berikut penjelasan dari Habib Novel Alaydrus.
Lama Menghilang, Elkan Baggott Berikan Tanda Cinta Buat Marselino Ferdinan usai Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Lama Menghilang, Elkan Baggott Berikan Tanda Cinta Buat Marselino Ferdinan usai Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Lama menghilang dari skuad Garuda, sosok Elkan Baggott terpantu ikut berikan respons usai Timnas Indonesia kalahkan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda Sepak Bola Dunia Turun Gunung Kunjungi Indonesia Usai Laga Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi, FIFA Sampai Beri Arahan Untuk...

3 Legenda sepak bola dunia kunjungi Indonesia usai laga Timnas Indonesia kontra Arab Saudi. Dennis Wise dari Chelsea, Eric Abidal dari Barcelona, legenda Italia
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral