Jakarta, tvOnenews.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa FAF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
KDRT ini berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya (tersangka).
Kemudian, istri tersangka yakni korban tidak terima.
Menurut korban, seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan keluarga korban dan sang suami.
"Tersangka yang tidak terima dengan pernyataan istrinya akhirnya marah sehingga terjadi cekcok mulut lalu kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagiam kepala," beber Ade Ary.
Selain itu, Ade Ary menjelaskan, banyak masalah lain juga yang bermuculan, hingga tersangka akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya atas nama EL.
"Hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," tandasnya.(rpi/lkf)
Load more