Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, bahwa sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Buntut temuan itu, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap ketiga hakim tersebut.
"Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan Nomor 454 dan seterusnya," ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kemudian, KY juga menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Lalu, KY katakan, ketiga hakim pada kasus itu juga telah membacakan pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dokter yang disampaikan di persidangan.
"Serta berbeda juga yang tercantum di dalam salinan putusan," bebernya.
Terakhir, temuan KY menyatakan ketiga hakim dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung atau memberikan penilaian atas barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian yang diajukan oleh JPU.
"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan yang dibacakan oleh terlapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mukti menuturkan pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Kemdati, Mukti tak dapatmenjelaskan materi pemeriksaan mengingat bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik KY sekitar pukul 11.00 WIB.
Bambang menegaskan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu.
Kendati demikian, Bambang memastikan hanya tiga hakim tersebut yang diperiksa oleh penyidik KY.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya. (aag)
Load more