"Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres dalam rilis yang diterima di Jakarta, pada Senin (26/8/2024).
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasus ini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uang tunai Rp100 ribu.
"Nah, dari perantara (P-red) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F," imbuh Kapolres.
Selain mengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapan berlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal juga turut mengamankan R.
Dari 4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A. A merupakan residivis 6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan upaya paksa terhadap, A. Dari tangan A yang merupakan jaringan antar Kabupaten ini, Tim Opsnal menyita barang bukti sebanyak 27,38 Gram sabu.
"Dan pada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.
Load more