LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tugas Perdana! AKBP Wira Prayatna Bongkar Kasus Narkoba di Kota Padangsidimpuan
Sumber :
  • istimewa

Tugas Perdana! AKBP Wira Prayatna Ungkap Kasus Narkoba di Kota Padangsidimpuan

Mengawali tugas perdana, AKBP Wira Prayatna, sebagai Kapolres Padangsidimpuan, dalam kurun waktu beberapa pekan terkahir, sukses ungkap kasus narkoba

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:31 WIB

Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Mengawali tugas perdana, AKBP Wira Prayatna, sebagai Kapolres Padangsidimpuan, dalam kurun waktu beberapa pekan terkahir, sukses ungkap 9 tersangka kasus narkotika jenis ganja dan sabu dengan 1 orang di antaranya, diberi tindakan tegas dan terukur oleh Tim satres Narkoba Polres padangsidimpuan 

1 orang di antaran 9 tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna pada Senin (26/08/2024) siang, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, Kasi Humas AKP K Sinaga, SH, dan lainnya, paparkan pengungkapan kasus ini.

Di hadapan wartawan pada sela konferensi pers, Kapolres menyebut, untuk kasus pengungkapan narkotika jenis sabu dalam rangkaian peristiwa pidana ini, ini ada 3 laporan polisi (LP). 

Baca Juga :

Kejadian yang pertama, terjadi pada Senin (19/08/2024) lalu.

Adapun kronologisnya, kata Kapolres, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. 

Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatan narkotika akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.

"Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu," ungkap Kapolres dalam rilis yang diterima di Jakarta, pada Senin (26/8/2024).

Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasus ini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uang tunai Rp100 ribu.

"Nah, dari perantara (P-red) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F," imbuh Kapolres.

Selain mengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapan berlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal juga turut mengamankan R.

Dari 4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A. A merupakan residivis 6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.

Kemudian, Tim Opsnal melakukan upaya paksa terhadap, A. Dari tangan A yang merupakan jaringan antar Kabupaten ini, Tim Opsnal menyita barang bukti sebanyak 27,38 Gram sabu.

"Dan pada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

- Pengungkapan Kasus Ganja

Selanjutnya, terkait kasus narkotika jenis ganja, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, pihaknya memaparkan beberapa laporan polisi. Adapun pelakunya, urai Kapolres, antara lain inisial H dan I, keduanya saling berteman.

Penangkapan H dan I ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus dari H dalam mengedarkan ganja yaitu dengan meminta seseorang mengirim paket narkotika lewat jasa pengiriman. Tetapi, orang yang H mintai tolong untuk mengirimkan ini tidak tahu, bahwa paket tersebut berisi ganja.

Peristiwa ini bisa terungkap, menurut Kapolres, atas kecurigaan pihak jasa pengiriman. Sehingga, pihak jasa pengiriman melapor ke Polisi. Dan Tim Opsnal turun, melakukan penyelidikan dan pemiliknya mengarah kepada H.

Kemudian pihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan berhasil menemukan dari keduanya sebanyak 10 bal dengan berat lebih kurang 10 Kg narkotika jenis ganja. Dari H dan I, Tim Opsnal juga menyita Handphone.

Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial IH. Dari IH, Tim Opsnal mengamankan sebuah kantong plastik berisi 1 bal atau lebih kurang 1.030 Gram ganja. Selanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial, A dengan barang bukti 10 bungkus kertas nasi yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja seberat 13,72 Gram, serta uang senilai Rp33 ribu, dan sebuah kantong plastik warna putih.

"Dari dua kasus narkotika jenis ganja itu, ada 6 laporan polisi. Terhadap kasus ini, masih dalam tahap penyidikan," rinci Kapolres.

Sebelumnya, khusus tersangka H, menurut Kapolres sampai saat ini masih tersandung kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dengan modus yang sama.

"Untuk sementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasil koordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel ada tersandung kasus yang sama di sana. Sehingga ini masih kita dalami," beber Kapolres.

"Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Kapolres.

- Atensi Kapolda Sumut

Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan narkotika ini, sesuai atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luasluas dan menghancurkan generasi kita 

Sehingga, Polres Padangsidimpuan tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Ia menghimbau masyarakat, jika ada mengetahui terkait informasi kejahatan narkotika, bisa hubungi Polres Padangsidimpuan langsung melalui Call Center 110.

"Sehingga, kita bisa lakukan pengungkapan dan kejahatan narkoba bisa kita minimalisir," pungkasnya. (aag) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Selengkapnya
Viral