Laporan dugaan penistaan agama itu diterima dengan nomor LP/B/247/VII/2024 /SPKT/Bareskrim Polri, 24 Juli 2024.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," ucap Wildan kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Muhammad Rizky Abdullah selaku pelapor mengatakan bahwa sejumlah artis yang bersama Wanda saat ikut kajian tersebut juga berpotensi terjerat hukum.
Pasalnya, para artis tersebut ikut foto bersama saat Wanda yang memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Itu dia menjadi catatan kita bersama bahwasanya kenapa circle (lingkaran) mereka para artis apalagi ada yang sudah berhaji kemarin baru kenapa didiamkan," ujarnya.
Rizky menuturkan pihaknya melaporkan Wanda Harra dengan dugaan penistaan agama buntut aksinya yang memakai cadar dan duduk di shaf perempuan saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki beberapa waktu lalu.
Load more