Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso menceritakan sudut pandangnya selama menjadi narapidana dimulai tahun 2016.
Pada tahun 2016, Jessica Wongso dituduh melakukan pembunuhan terhadap temannya Mirna dengan modus memberikan kopi sianida saat bertemu di sebuah cafe.
Meski demikian, selama proses persidangan Jessica Wongso terus mengaku tidak bersalah atas kematian Mirna dan tidak tahu soal kopi sianida tersebut.
Walaupun begitu, hakim akhirnya memberikan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica karena dinyatakan bersalah atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.
Selama menjadi narapidana, Jessica dinilai selalu berkelakuan baik sehingga pada Agustus 2024 ia dinyatakan bebas bersyarat.
Setelah keluar dari penjara, Jessica menceritakan sudut pandang yang tidak pernah diketahui orang lain selama proses persidangan tahun 2016 berlangsung.
Di tahun 2016, Jessica berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah atas kasus kematian Mirna dibantu pengacara kondang Otto Hasibuan.
Load more