"Mestinya negara yang peduli yang mencarikan perlindungan ke LPSK, yang mencarikan perlindungan ke psikolog," kata dia.
Ditegaskan pula oleh Susno, kesaksian dari seseorang yang memiliki keterbelakangan mental tidak bisa diterima seperti orang biasa.
"Orang yang dalam keadaan tidak sehat atau kurang kemampuan apa-apa, maka kesaksiannya itu meragukan," ujar Susno.
Ia pun menyayangkan bahwa pemeriksaan terhadap pria tersebut tidak mempertimbangkan kondisi keterbelakangan mental.
"Nah, ternyata dia diperiksa dulu tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan dan sebagainya. Ini pukulan berat untuk aparat penegak hukum dan pukulan beart untuk negara, untuk aparat yang digaji," tutur dia lagi. (iwh)
Load more