Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, dalam waktu dekat segera menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja.
“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (27/8/2024).
Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.
Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah. “Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.
Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.
Load more