Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (27/8/2024), pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 resmi dibuka.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga tanggal 29 Agustus 2024.
Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Adapun pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Meski demikian, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada. (nsi)
Load more