Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md ikut berkomentar terkait pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon independen tersebut terseret kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal untuk kepentingan syarat lolos seleksi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Maka dari itu, pasangan Dharma-Kun ini beberapa kali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan. Akan tetapi keduanya mangkir dari panggilan.
Mahfud menilai upaya mangkir dari panggilan Bawaslu ini berdampak terhadap pencalonannya pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi tidak sah.
"Jika sudah dipanggil tiga kali, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak hadir. Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," bunyi cuitan Mahfud Md, dikutip tvOnenews.com, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan pasangan Dharma-Kun juga dapat diproses secara hukum karena telah melakukan tindak pidana.
"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dan lain-lain," tandas dia.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta kembali memanggil pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk ketiga kalinya.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ratusan warga Jakarta, dalam proses pencalonan mereka.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun, tidak hadir, hari ini panggilan ketiga. Kami meminta supaya kooperatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media, Minggu (25/8/2024). (agr/rpi)
Load more