LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua orang tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen Pt Jasindo

KPK mehanan dua orang tersangka korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Tersangka Sahata Lumban Tobing (SHT) saat itu menduduki sejumlah jabatan yakni Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

Sedangkan, tersangka Toras Sotarduga Panggabean  (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Baca Juga :

Kasus ini berawal saat SHT bertemu dengan TSP dalam reuni sekolah.

alam reuni tersebut, SHT menyampaikan kepada TSP, yang merupakan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Dana Karya, bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.

Akhirnya, SHT dan TSP mengadakan pertemuan yang pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income.

Sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Selanjutnya,  tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT.

Pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen.

Setelah terdaftar menjadi agen PT Jasindo, tersangka SHT menyampaikan akan memperluas keagenan perusahaan tersebut di kantor-kantor cabang lainnya.

Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT.

Pada 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras.

Tetapi dalam akta pendiriannya, tersangka TSP tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.

Tersangka TSP menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur utama

Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya beberapa kepala cabang Jasindo membuat polis asuransi dengan kode akuisisi penggunaan agen dengan agen PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tandatangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK.

Tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP melakukan perbuatan yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Trump Deklarasikan Kemenangan Pilpres AS, Pejabat BI Bunyikan Alarm Bahaya, Dia Blak-blakan Bilang...

Trump Deklarasikan Kemenangan Pilpres AS, Pejabat BI Bunyikan Alarm Bahaya, Dia Blak-blakan Bilang...

“Melihat monitoring hari ini perkembangan pemilu di Amerika Serikat yang perhitungan sementaranya adalah Trump itu unggul," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Edward Tannur sebagai Tersangka di Kasus Anaknya

Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Edward Tannur sebagai Tersangka di Kasus Anaknya

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, untuk menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka mesti ada temuan mens rea dan actus reus dari kasus tersebut.
Betrand Peto Rupanya Punya Permintaan Tak Biasa Setelah Tak Tinggal dengan Ruben Onsu, Sarwendah Bilang...

Betrand Peto Rupanya Punya Permintaan Tak Biasa Setelah Tak Tinggal dengan Ruben Onsu, Sarwendah Bilang...

Sarwendah mengungkap permintaan tak biasa Betrand Peto setelah tak lagi tinggal bersama Ruben Onsu. Rupanya Betrand selama ini punya keinginan yang unik. Apa?
Fajar/Rian Ingin Gacor di Dua Turnamen Jelang BWF World Tour Finals 2024

Fajar/Rian Ingin Gacor di Dua Turnamen Jelang BWF World Tour Finals 2024

Dua turnamen yang akan diikuti pasangan Fajar/Ria ini adalah Kumamoto Masters dan China Master yang akan mulai pekan depan.
Indonesia Banjir Medali di ASEAN Wushu Championship China

Indonesia Banjir Medali di ASEAN Wushu Championship China

Total 11 medali emas, tujuh medali perak dan enam perunggu diraih Timnas Wushu Indonesia di Nantong, Jiangsu, China, 3-6 November 2024.
Rekap Hasil Korea Masters 2024: Komang Ayu Angkat Koper, 2 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

Rekap Hasil Korea Masters 2024: Komang Ayu Angkat Koper, 2 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar

Rekap hasil Korea Masters 2024, di mana dua wakil Indonesia lolos ke babak 16 besar sedangkan Komang Ayu Cahya Dewi terpaksa tersingkir di hari kedua.
Trending
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Para suporter klub Belanda meminta Mees Hilgers tidak usah membela Timnas Indonesia, yang akan menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kiper legenda Timnas Korea Selatan, Lee Woon-jae sebagai sahabat pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang putuskan mualaf dan masuk agama Islam pada 2004.
Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bakal segera perkuat Timnas Indonesia, kehadiran Kevin Diks dipastikan bisa membuat lini belakang Garuda makin tangguh di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter bule asal Inggris ini ungkap secara jujur pengalamannya saat nonton Timnas Indonesia di GBK, dia jujur diperlakukan...
Selengkapnya
Viral