Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa (27/8/2024). Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.
"Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.
Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8/2024).
PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
Load more