Agil menyebut kasus itu kini memasuki tahap 1 dan pihak penyidik masih masih melengkapi petunjuk pihak Jaksa.
"Tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke kejaksaan namun ada beberapa petunjuk dari jaksa. Saat ini penyidik posisinya masih melengkapi petunjuk dari Kejaksaan," beber Agil.
Ia menerangkan, berkas perkaranya akan segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan jika sudah lengkap.
"Setelah petunjuk dilengkapi, berkas akan dikirimkan kembali. Mohon doanya," terangnya.
Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiyaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan. Namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
Load more