Polewali Mandar, tvOnenews.com - Bakal Calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar ditenggarai melanggar kode etik karena masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menerima rekomendasi B1-KWK dari sejumlah partai.
Andi Nursami diduga masih menyandang status sebagai ASN saat mendapatkan rekomendasi B1-KWK dari Partai Perindo pada 18 Agustus 2024.
Sekaligus saat menerima formular B1-KWK dari Partai Golkar pada 24 Agustus 2024.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji tersebut, Andi Nursami masih memegang status sebagai ASN.
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Abdulloh Hilmi, menyatakan meski secara formal belum melanggar kode etik, tetapi secara moral Andi Nursami sudah melanggar prinsip etis.
Sebab, sebagai ASN, jauh lebih baik Andi Nursami mengajukan pengunduran diri ketimbang sembunyi-sembunyi mencalonkan diri sebagai Cawabup.
Load more