“Saya kira memang lebih baik Ibu Andi Nursami mengajukan pengunduran diri sejak awal. Penting bagi Andi Nursami menjaga prinsip etis ASN yang tidak boleh berpolitik dan menghindari konflik kepentingan,” kata Hilmi kepada awak media, Rabu (28/8/2024).
Hilmi juga menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengumumkan pengunduran diri ASN harus dilakukan sebelum tanggal 22 September atau saat ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.
Namun demikian, bagi Hilmi, seorang ASN yang baik seharusnya menjadikan himbauan tersebut sebagai pedoman menjaga integritas dengan melakukan pengunduran diri lebih awal.
“Kalau niatan maju sebagai Cawabup itu sudah dimiliki sejak awal, semestinya pengunduran diri dilakukan sejak awal. Kecuali kalau memang punya niatan lain ingin menggunakan pengaruh dan birokrasi untuk membantu pemenangan,” sambung dia.
Hingga kini, Andi Nursami yang berusia 59 tahun itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar (2021-2024).
Sebelumnya, Andi Nursama menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman pada 2019-2021.
Load more