Polewali Mandar, tvOnenews.com - Bakal Calon Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar ditenggarai melanggar kode etik karena masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) saat menerima rekomendasi B1-KWK dari sejumlah partai.
Andi Nursami diduga masih menyandang status sebagai ASN saat mendapatkan rekomendasi B1-KWK dari Partai Perindo pada 18 Agustus 2024.
Sekaligus saat menerima formular B1-KWK dari Partai Golkar pada 24 Agustus 2024.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar, M Sarmuji tersebut, Andi Nursami masih memegang status sebagai ASN.
Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Abdulloh Hilmi, menyatakan meski secara formal belum melanggar kode etik, tetapi secara moral Andi Nursami sudah melanggar prinsip etis.
Sebab, sebagai ASN, jauh lebih baik Andi Nursami mengajukan pengunduran diri ketimbang sembunyi-sembunyi mencalonkan diri sebagai Cawabup.
“Saya kira memang lebih baik Ibu Andi Nursami mengajukan pengunduran diri sejak awal. Penting bagi Andi Nursami menjaga prinsip etis ASN yang tidak boleh berpolitik dan menghindari konflik kepentingan,” kata Hilmi kepada awak media, Rabu (28/8/2024).
Hilmi juga menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengumumkan pengunduran diri ASN harus dilakukan sebelum tanggal 22 September atau saat ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah.
Namun demikian, bagi Hilmi, seorang ASN yang baik seharusnya menjadikan himbauan tersebut sebagai pedoman menjaga integritas dengan melakukan pengunduran diri lebih awal.
“Kalau niatan maju sebagai Cawabup itu sudah dimiliki sejak awal, semestinya pengunduran diri dilakukan sejak awal. Kecuali kalau memang punya niatan lain ingin menggunakan pengaruh dan birokrasi untuk membantu pemenangan,” sambung dia.
Hingga kini, Andi Nursami yang berusia 59 tahun itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara.
Dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar (2021-2024).
Sebelumnya, Andi Nursama menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman pada 2019-2021.
Sebagai informasi, pelanggaran kode etik yang dimaksud, tercantum pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS.
Secara definitif, aturan tersebut memerintahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Lalu, dalam pemberian sanksi moral tersebut, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.
Load more