"Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," terangnya.
Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.
"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran. Aktvitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum," imbuh Gris.
Menurut dia Jaksa seharusnya tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu, kecuali putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya.
Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Ada apa? Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi," katanya.
Pihaknya mengingatkan Kejaksaan Agung tidak memberi contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Load more