Selanjutnya, perlindungan terhadap ibu korban dihentikan pada 2 Juli 2024 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Wawan menambahkan, LPSK mendukung upaya KY dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim dan mewujudkan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Sebelumnya, KY memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota KY RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta (26/8).(ant/lgn)
Load more