Jakarta, tvOnenews.com - Artis Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar batal diperiksa Polda Metro Jaya hari ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihak Aaliyah mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan.
Pasangan suami istri itu beralasan bahwa mereka masih berada di luar kota. Sehingga, belum bisa memenuhi panggilan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Ade Safri mengatakan bahwa pemeriksaan akan diundur menjadi besok. Hal ini disampaikan Ade Safri berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Thariq.
"Hasil konfirmasi dari penasehat hukumnya, untuk agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar yang semula dijadwalkan hari ini di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk direschedule menjadi besok pada hari jumat tanggal 30 agustus 2024, dikarenakan saudari Aaliyah dan Thoriq baru kembali dari perjalanan luar kota semalam," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi media, Kamis (29/8/2024).
Tadinya, Aaliyah Massaid dan suaminya Thariq Halilintar akan diperiksa polisi hari ini, Rabu (29/8/2024).
Adapun, Aaliyah dan Thariq akan dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan Aaliyah beberapa waktu lalu. Aaliyah melaporkan 3 akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah dan menjeratnya dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Aaliyah dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB. Sementara Thariq dijadwalkan pukul 11.30 WIB.
Ade Safri juga memastikan bahwa keduanya akan hadir pada hari ini.
"Insyaallah hadir," tutur Ade Safri, saat dikonfirmasi Rabu (29/8/2024).
*Aaliyah Layangkan Laporan ke Polisi*
Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Hal ini buntut dari tudingan akun-akun tersebut terhadap dirinya yang disebut 'hamil diluar nikah'.
“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8).
Ade Ary menjelaskan, laporan ini berawal ketika bulan 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” papar Ade Ary.
Tidak terima dengan kabar hoax ini, Aliyah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya masih dalam lidik.
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP. (rpi/ree)
Load more