1. Revisi & Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia;
2. Kominfo wajib mengEvaluasi dan Memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan Program Aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia;
3. Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua Aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online;
4. Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua Aplikator;
5. Tolak Promosi Aplikator yang di bebankan kepada pendapatan mitra driver;
6. Legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus. (agr/raa)
Load more