Diketahui, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten.
Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.
Solichin didapati melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Tak hanya itu, Polda Banten turut mengeluarkan DPO terhadap adik dari Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian usai melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Saepul berstatus sebagai buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 2 Agustus 2024.
Diketahui, Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji merupakan anak dari Tumpang Sugian selaku Kepala Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Tumpang merupakan sosok yang lebih kontroversi dan tercatat berulang kali masuk keluar penjara. Tumpang Sugian sempat viral di jagat maya ditengarai aksinya yang memecat 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW di wilayahnya.
Load more