Berdasarkan laporan Bunga Zainal, akibat hal ini ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya Bunga Zainal telah membuat laporan ini pada 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.(rpi/muu)
Load more