"Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor," ujarnya.
Lebih jauh, Ade Ary menyebut bahwa Bunga Zainal juga membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporannya.
"Saat membuat laporan, korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi," katanya.
Perlu diketahui, Bunga Zainal telah melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tertipu investasi fiktif oleh teman dekatnya.
Berdasarkan laporan Bunga Zainal, akibat hal ini ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya Bunga Zainal telah membuat laporan ini pada 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Load more