Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak dua mahasiswa korban represifitas aparat penegak hukum (APH) saat aksi demonstrasi di gedung DPR RI melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (29/8/2024).
Mereka menjadi korban brutalitas APH saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Adapun, dua mahasiswa dari universitas swasta itu adalah ATB dan AR. Mereka datang ke Kantor Komnas HAM RI di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia.
Salah satu kuasa hukumnya, Syukur Destieli Gulo mengatakan bahwa keduanya mengadukan tindakan kekerasan ke Komnas HAM guna mendapat keadilan.
Sebab, menurut dia, tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum sangat berlebihan.
"Kami hari ini dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia saat ini mendampingi dua korban tindakan kekerasan dari aparat penegak hukum, dalam tanda kutip ini oknum aparat penegak hukum yang mengamankan demonstransi yang terjadi pada 22 Agustus 2024 terkait penolakan RUU Pilkada," ucap Syukur kepada wartawan di lokasi.
Menurut Syukur, kedua kliennya itu tidak anarkis saat melakukan demonstrasi. Namun tetap saja aparat melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.
Load more