"Jadi harapan daripada pelapor sendiri mohon agar laporan daripada dugaan kekerasan dari aparat penegak hukum ini agar ditindaklanjuti. Karena mau nggak mau ya prinsipnya para pelapor ini adalah pembela demokrasi dan konstitusi. Justru kita harus berterima kasih, ya ksatria hukum mereka ini. Makanya kita mohon Komnas HAM agar menindaklanjuti laporan," tuturnya.
Selanjutnya, Syukur berencana untuk mengadukan hal ini juga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta divisi Propam Polri dan Polisi Militer. (rpi/aag)
Load more