Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara laporan tersebut sudah berjalan dengan lancar. Bahkan, polisi juga sudah melakukan olah tkp di rumah pribadi Addin Arifin.
"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," beber Harry.
Harry menuturkan bahwa salah satu terlapor yakni M Assad Shahab sudah dipanggil menjadi saksi pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dkk turut meminta agar dijerat dengan pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 167 KUHP.
Atas kinerja polisi terkait dugaan laporan itu, Harry bersama tim kuasa hukum Addin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. (aag)
Load more