Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Jumat (30/8/2024).
Ninik menjelaskan sebanyak 11 anggota komite tersebut terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta satu orang mewakili unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika
Adapun nama-nama anggota tersebut, yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito dan Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli, yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Kristiono Setyadi.
Sementara dari unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Ninik mengatakan 11 anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.
Load more