"Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama," ucap dia.
Di samping itu, lanjutnya, komite diharapkan dapat aktif dalam melakukan pengawasan agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan untuk membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia.
Hal itu termasuk memfasilitasi pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang dasar, keberagaman serta mendorong inklusivitas.
Komite juga akan memastikan bahwa perusahaan platform dan perusahaan pers memberikan dukungan kepada jurnalis melalui berbagai pelatihan.
Selain itu, Pasal 5 Perpres ini juga menekankan pentingnya perusahaan platform untuk merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi dan mempromosikan keberagaman serta inklusivitas di Indonesia.
"Kita berharap dengan terbentuknya komite ini jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi. Sementara, hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga," pungkas Ninik. (ant/nsi)
Load more