"Dibandingkan Pilkada 2020, adanya peningkatan calon tunggal cukup signifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal," tutur dia, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Persebaran calon tunggal ini paling banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota, yakni sebanyak 47 calon tunggal. Sementara di tingkat provinsi ada 1 calon tunggal di Papua Barat.
"Tapi dari sisi presentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen, sekarang 8,81 persen. Artinya menurun dari presentasi," ungkapnya.
"Satu calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42, dan lima di kota, total 48 wilayah dengan calon tunggal," sambungnya.
Akan tetapi, bagi wilayah yang mengalami pencalonan tunggal akan diberi waktu pendaftaran tambahan selama tiga hari.
"Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan pendaftaran," ungkap dia. (agr/dpi)
Load more