"Ya, saya izinkan," kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Risma mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena ikut Pilkada, Jokowi menganggap langkah itu lebih baik.
Namun, berdasarkan peraturan dalam UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Ya itu lebih baik. Tapi kalau tidak (mundur), aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," beber Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial (Mensos) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Mensos untuk berkontestasi dalam Pilkada Jatim sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
"Sampai dengan saat ini Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari, Jumat (30/8/2024).
Load more