Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Mensos.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
Namun, menurutnya, keputusan Risma untuk mundur sebagai Mensos merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati.
"Tapi keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," ujar Ari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim telah menerima berkas pencalonan Tri Rismaharini dan K.H. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jatim 2024 pada Kamis (29/8/2024).
"Dokumen PDIP dan Hanura terkait dengan pencalonan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 lengkap dan diterima KPU," kata Ketua KPU Provinsi Jatim Aang Kunaifi di Kantor KPU Provinsi Jatim.
Diketahui bahwa pasangan itu hanya diusung dua partai politik, yakni PDIP dan Hanura karena Partai Ummat yang sebelumnya menyatakan mendukung membatalkan dukungan tersebut. (aag)
Load more