Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar soal Menteri Sosial Tri Rismaharini mundur jadi menteri karena ikut Pilkada Jatim 2024. Sontak, kabar tersebut pun menuai tanda tanya besar sebagian publik.
Apakah, Risma memang benar-benar mundur dar kursi menteri atau tidak.
Kemudian, saat dikonfirmasi ke Presiden Jokowi soal kabar itu. Kata Presiden, dirinya bertemu Risma i di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8/2024) pagi.
Kata dia, pertemuan itu membahas pencalonan Risma sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.
Risma telah mendaftarkan diri bersama KH Zahrul Azhar Asumta, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Hans, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
"(Pertemuan tadi pagi) Berkaitan dengan pencalonan Bu Risma untuk calon Gubernur di Provinsi Jawa Timur," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak di Rumah Sakit (RS) Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).
Bahkan, Jokowi menyatakan bahwa ia merestui langkah Risma untuk maju dalam Pilkada Jatim 2024.
"Ya, saya izinkan," kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Risma mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena ikut Pilkada, Jokowi menganggap langkah itu lebih baik.
Namun, berdasarkan peraturan dalam UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
"Ya itu lebih baik. Tapi kalau tidak (mundur), aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," beber Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Tri Rismaharini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial (Mensos) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Dalam kesempatan sebelumnya, Risma memastikan diri akan mundur dari jabatan Mensos untuk berkontestasi dalam Pilkada Jatim sebagai bakal calon gubernur bersama pasangan calonnya Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
"Sampai dengan saat ini Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari, Jumat (30/8/2024).
Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Risma tidak memiliki kewajiban untuk mundur sebagai Mensos.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pilkada tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
Namun, menurutnya, keputusan Risma untuk mundur sebagai Mensos merupakan pilihan pribadi yang harus dihormati.
"Tapi keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," ujar Ari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim telah menerima berkas pencalonan Tri Rismaharini dan K.H. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jatim 2024 pada Kamis (29/8/2024).
"Dokumen PDIP dan Hanura terkait dengan pencalonan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 lengkap dan diterima KPU," kata Ketua KPU Provinsi Jatim Aang Kunaifi di Kantor KPU Provinsi Jatim.
Diketahui bahwa pasangan itu hanya diusung dua partai politik, yakni PDIP dan Hanura karena Partai Ummat yang sebelumnya menyatakan mendukung membatalkan dukungan tersebut. (aag)
Load more