Jakarta, tvOnenews.com - Masalah uang sewa rumah menjadi pemicu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.
Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya berawal dari perselisihan percekcokan.
"Puncaknya saat itu terlapor tidak terima terhadap korban yang menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (31/8/2024).
Menurut Ade Ary, akibat perselisihan tersebut akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki dan lengannya hingga lebam.
"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," ujarnya.
Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang melakukan KDRT terhadap istrinya di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).
Load more