LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • Andri Saputra-Antara

KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:34 WIB

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam tuntutannya Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 12 huruf B.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Detik-detik Megawati Hangestri Terkapar dan Menangis usai Hentikan Rekor Buruk Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Detik-detik Megawati Hangestri Terkapar dan Menangis usai Hentikan Rekor Buruk Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri kembali menangis sampai terkapar usai berhasil menghentikan rekor buruk Red Sparks setelah mengalahkan GS Caltex di Liga Voli Korea 2024-2025
Bertemu Presiden UEA, Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Sama RS Lapangan di Gaza

Bertemu Presiden UEA, Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Sama RS Lapangan di Gaza

Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) atas kerja sama terkait rumah sakit lapangan di Rafah dan Gaza, Palestina.
Buntut Polisi Dor AKP Ulil, DPR Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Buntut Polisi Dor AKP Ulil, DPR Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Buntut insiden oknum polisi AKP Dadang dor Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil pada Jumat (24/11/2024).
Sambut Kunjungan Prabowo, MBZ: Saya Bangga dengan Hubungan Ini, InsyaAllah Semakin Membaik dan Berkembang

Sambut Kunjungan Prabowo, MBZ: Saya Bangga dengan Hubungan Ini, InsyaAllah Semakin Membaik dan Berkembang

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengajak Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan atau MBZ berpartisipasi dalam perekonomian Indonesia.
Mencuat, Fakta-fakta Terbaru Kasus AKP Dadang Dor AKP Ulil, Mulai soal Borgol hingga Tambang Ilegal

Mencuat, Fakta-fakta Terbaru Kasus AKP Dadang Dor AKP Ulil, Mulai soal Borgol hingga Tambang Ilegal

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil begitu menyita perhatian publik hingga para elite politik dan tokoh Indonesia.
Pemerintah Gaspol Bangun Infrastruktur hingga Habiskan Anggaran Rp282,9 Triliun di 2024, Apa Hasilnya?

Pemerintah Gaspol Bangun Infrastruktur hingga Habiskan Anggaran Rp282,9 Triliun di 2024, Apa Hasilnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan realisasi anggaran pembangunan infrastruktur mulai Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai Rp282,9 triliun.
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Selengkapnya
Viral