LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • Andri Saputra-Antara

KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Sampai dengan saat ini informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/8/2024).

Tessa mengatakan ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang. Ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," terangnya. 

Baca Juga :

Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam tuntutannya Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Dalam melakukan transaksi terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. 

Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8/2024) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (ant/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarwendah dan Ruben Onsu Didesak Rujuk, Tak Disangka Bunda Onyo itu Justru Bilang Begini….

Sarwendah dan Ruben Onsu Didesak Rujuk, Tak Disangka Bunda Onyo itu Justru Bilang Begini….

Sarwendah dan Ruben Onsu ramai didesak rujuk oleh netizen. Bunda Onyo justru beri reaksi tak terduga. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Walhi Tegaskan Kapolri harus Bersih-bersih Tubuh Polri dari Oknum yang Bekingi Penjahat Lingkungan

Walhi Tegaskan Kapolri harus Bersih-bersih Tubuh Polri dari Oknum yang Bekingi Penjahat Lingkungan

Organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) soroti kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh rekannya sendiri AKP Dadang Iskandar.
Pegang Janjinya untuk Kontribusi pada Indonesia, Shin Tae-yong Buka Sekolah Sepak Bola di Jakarta

Pegang Janjinya untuk Kontribusi pada Indonesia, Shin Tae-yong Buka Sekolah Sepak Bola di Jakarta

Bersama koleganya asal Korea Selatan, Shin Tae-yong membuka Sekolah Sepak Bola dengan nama Shin Tae-yong Football Academy. 
Polda Metro Jaya Digugat Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri, Ade Ary: Ini Dukungan Luar Biasa

Polda Metro Jaya Digugat Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri, Ade Ary: Ini Dukungan Luar Biasa

Polda Metro Jaya memberikan tanggapan soal gugatan praperadilan dari MAKI-LP3HI mengenai kasus Firli Bahuri, terhadap pihaknya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Tiga Pria yang Palak Sopir Travel di Cengkareng Ditangkap, Terungkap Pelaku Tak Terima Diberi Rp20 ribu

Tiga Pria yang Palak Sopir Travel di Cengkareng Ditangkap, Terungkap Pelaku Tak Terima Diberi Rp20 ribu

Polisi menangkap tiga pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir travel di Jalan Kayu Besar 2, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. 
Tak Hanya Ratapi Jenazah AKP Ulil, Jenderal TNI Bintang Satu Menitikan Air Mata, Siapa Dia?

Tak Hanya Ratapi Jenazah AKP Ulil, Jenderal TNI Bintang Satu Menitikan Air Mata, Siapa Dia?

Mendengar tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil, yang ditembak rekannya sendiri, AKP Dadan, pada Jumat (22/11). Tentu, membuat kelurga
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Penyerang Keturunan Ini Disebut Mirip dengan Arjen Robben oleh Eks Pemain Belanda

Salah seorang penyerang keturunan yang bisa dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Timnas Indonesia disebut mirip dengan Arjen Robben oleh eks pemain Belanda.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Erick Thohir Beri Jawaban Jujur soal Mauro Zijlstra yang Ngebet Bela Timnas Indonesia, Singgung soal Ole Romeny

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir angkat bicara terkait peluang Mauro Zijlstra untuk dinaturalisasi demi membela Timnas Indonesia, yang bakal diperkuat Ole Romeny.
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Selengkapnya
Viral