LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • Andri Saputra-Antara

KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Sampai dengan saat ini informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/8/2024).

Tessa mengatakan ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang. Ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," terangnya. 

Baca Juga :

Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam tuntutannya Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Dalam melakukan transaksi terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. 

Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8/2024) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (ant/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahok Beri Peringatan ke Ridwan Kamil: Enggak Usah Pecah Belah Semua Warga Indonesia

Ahok Beri Peringatan ke Ridwan Kamil: Enggak Usah Pecah Belah Semua Warga Indonesia

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beri peringatan ke cagub Jakarta 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil alias RK.
Setelah Mendag, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Bertemu Menperin; Diajak Kerja Sama Bangun Industri

Setelah Mendag, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Bertemu Menperin; Diajak Kerja Sama Bangun Industri

Menperin mengajak Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie untuk bisa bersama-sama berkolaborasi dalam perumusan roadmap bagi pembangunan industri manufaktur.
Hasil Babak I Persib Bandung Vs Port FC: Disaksikan Shin Tae-yong, Asnawi Mangkualam dkk Bikin Repot Maung Bandung

Hasil Babak I Persib Bandung Vs Port FC: Disaksikan Shin Tae-yong, Asnawi Mangkualam dkk Bikin Repot Maung Bandung

Persib Bandung untuk sementara tertahan tanpa gol oleh Port FC di babak pertama laga penyisihan Grup F AFC Champions League Two 2024/2025.
Betapa Paniknya Media Vietnam setelah Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat, Tak Disangka Sebelumnya sampai Bilang Begini

Betapa Paniknya Media Vietnam setelah Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat, Tak Disangka Sebelumnya sampai Bilang Begini

Media Vietnam mulai panik dengan peningkatan ranking FIFA Timnas Indonesia yang dirilis pada Kamis (19/9/2024).
Bani Israil Makin Berduhaka dan Tak Beriman kepada Nabi Musa AS, Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 55

Bani Israil Makin Berduhaka dan Tak Beriman kepada Nabi Musa AS, Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 55

Tafsir Surah Al-Baqaraha Ayat 55 menjelaskan tentang kisah Bani Israil semakin berduhaka kepada Nabi Musa AS dan Allah SWT meski telah diperintah bertobat.
Pujian Setinggi Langit Netizen Thailand untuk Kapten Timnas Indonesia, Sampai Akui Asnawi Mangkualam yang Terbaik...

Pujian Setinggi Langit Netizen Thailand untuk Kapten Timnas Indonesia, Sampai Akui Asnawi Mangkualam yang Terbaik...

Kapten Timnas Indonesia yang saat ini membela Port FC, Asnawi Mangkualam, mendapat pujian dari netizen negeri gajah putih berkat performa gemilangnya di Liga.
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Senior Usai Bela Tim U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025?

Jens Raven berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia senior setelah membela tim U-20 pada kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang diselenggarakan akhir bulan ini.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Sudah jadi Legenda di Liga Indonesia dan Sempat jadi Andalan Garuda, Ternyata Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Cristian Gonzales, Tak Disangka Mencapai...

Cristian Gonzales, legenda sepak bola Indonesia, pernah jadi andalan timnas. Harta kekayaan El Loco mencapai miliaran rupiah. Berikut perjalanan mendapatkannya!
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Selengkapnya