Jakarta, tvOnenews.com - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menegaskan akan menindak tegas para pelaku pencurian penambat rel karena mengancam keselamatan perjalanan KA dan penumpang.
“KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2024).
Salah satu tindakan tegas KAI telah dilakukan terhadap M. Faisal berumur 24 tahun yang ketahuan mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip pada KM 43+3/4 yakni antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil pada Jumat (3/5/2024).
Hal itu bermula ketika Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya sedang melakukan patroli rutin dan tiba-tiba mendapati orang mencurigakan yang ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai hukum.
Kini Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis M. Faisal dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan sedangkan barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan," katanya.
Luqman menjelaskan pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan terhadap perjalanan KA yang berakibat fatal.
Oleh sebab itu, ia memastikan pihak KAI akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
KAI Daop 8 Surabaya pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI itu jalur aktif maupun non-aktif untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.
Masyarakat dapat menghubungi petugas KAI di stasiun terdekat maupun menghubungi Contact Center 121 (021) 121 serta menghubungi petugas kepolisian terdekat.(ant/lkf)
Load more