Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 pada 2-4 September 2024 karena baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
"Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September)," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengutip Antara pada Sabtu (30/8/2024).
Ia menuturkan KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27–29 Agustus 2024 dan sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung 18 partai politik.
Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.
"Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran," lanjut Oong.
Ia menyampaikan KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).
Load more