Namun, korban malah terjatuh dan saat hendak bangkit, SM dan BM sudah ada di belakang MG.
Sambil menenteng sebilah celurit, SM kemudian turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan celurit ke arah pinggang serta punggung MG dan seketika itu korban ambruk di jalan.
Usai menganiaya, kedua tersangka kemudian melarikan diri.
Saat mendapatkan tindakan medis MG menghembuskan nafas terakhirnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang perubahan kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Karena juga pelakunya adalah anak, tentunya dalam penanganan kasus in kami terapkan dengan sistem peradilan peradilan anak yaitu UURI 11/2012," tambahnya. (ant/dpi)
Load more