Bahkan PJ Gubernur Aceh Safrizal ZA, menegur pihak penanggung jawan dan meminta klarifikasi atas perbuatan Rara yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan budaya masyarakat Aceh.
Safrizal ZA meminta penanggung jawab proyek pembangunan venue PON XXI memulangkan Mbak Rara agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan adanya ritual menangkal hujan.
Hadirnya pawang hujan di area SHB adalah inisiatif dari para pekerja yang bermaksud mengantisipasi hujan supaya tidak mengganggu pekerjaan di stadion.
Sayangnya, dalam ajaran agama Islam ritual-ritual yang dilakukan oleh Mbak Rara memang diyakini seperti menduakan kuasa Allah SWT.
Sehingga, Aceh yang dikenal sangat kental dengan syariat Islam pun tidak memperbolehkan Mbak Rara mengusir hujan di sana.(muu)
Load more