Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria lansia yang merupakan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS (62), ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Bali, karena membunuh lima ekor anjing.
Kemudian daging anjing tersebut dijual kepada temannya untuk dijadikan masakan.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di areal Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Jumat (9/8) sekitar pukul 15.23 WITA.
Pelaku diketahui melakukan pembunuhan kepada sejumlah anjing untuk dijual atas laporan Tyos Ros yang merupakan Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian.
"Modus operandinya, membunuh dan menganiaya hewan karena pesanan teman untuk dijadikan makanan," kata AKP Sukadi, Sabtu (31/8).
Kronologisnya, pada Jumat (9/8) pelapor mendapat informasi telah terjadi penganiayaan anjing yang mengakibatkan mati dan akhirnya berkordinasi dengan asosiasi pencinta anjing dan diputuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian, di hari yang sama pihak kepolisian menindaklanjutinya dengan langsung mengecek ke TKP dan ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku atau freezer, dan satu kuali ditemukan potongan anjing yang sudah masak, dan potongan daging anjing yang sudah membusuk dan satu ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki.
Selain itu, sebagai potongan daging sudah dikubur dan disaksikan pelapor serta petugas. Dari keterangan di TKP diketahui pelaku adalah MS dan langsung ditangkap oleh polisi kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kerugian lima ekor anjing dari berbagai jenis dan ras dan satu ekor anjing yang masih hidup berjenis lokal Bali, warna bulu hitam," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui membunuh anjing tersebut sendirian untuk pesanan temannya akan dipakai makanan. Selain itu, pelaku mengakui tidak berjualan setiap hari kecuali ada pesanan dari teman-temannya.
Kemudian, untuk barang bukti yang ditemukan satu buah tabung gas 3 kilo gram dengan selang pipa pembakarnya.
"Pelaku mengakui kegiatan dimaksud sudah dilakukan dari tahun 2021," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 302, Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu. (awt/muu)
Load more