Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.
"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handphone," jelas Bismo.
"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," pungkasnya Bismo. (aag)
Load more