Jakarta, tvOnenews.com - Mengerikan, polisi meringkus dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card Indosat di Bogor, Jawa Barat.
Menyikapi kasu itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanggil pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," beber Budi kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Budi turut memerintahkan pihak Indosat Ooredoo Hutchison, agar kasus kebocoran data milik masyarakat itu tak terjadi kembali pada waktu mendatang.
Budi juga meminta kepada seluruh operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat serta patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.
"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat itu berada di sebuah ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," ujar Kapolres Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Menurut Bismo, kedua pelaku berinisial PMR dan L bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," ungkap Bismo.
"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu SIM card Indosat," sambung Bismo.
Bismo menerangkan bahwa pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor.
Guna memenuhi target penjualan, pelaku PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone.
Hal tersebut dilakukan untuk diisi data milik orang lain tanpa izin hingga mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.
"Untuk memenuhi target tersebut, maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handphone," jelas Bismo.
"Dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," pungkasnya Bismo. (aag)
Load more