Naili menjelaskan bahwa ada dua wilayah di bawah naungan PA Tigaraksa, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Wilayah Pengadilan Agama Tugaraksa karena wilayah PA Tugaraksa ada dua yaitu di kabupaten dan Tangerang Selatan," tambahnya.
Namun sejauh ini, pihak PA Tigaraksa belum menerima pendaftaran gugatan cerai baik atas nama Pratama Arhan, maupun Azizah Salsha.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke bagian pendaftaran baik secara langsung maupun secara online sistem e-court," bebernya.
"Setelah kami memastikan maka sampai saat ini belum ada pendaftaran gugatan perceraian baik atas nama Pratama Arhan dari istrinya," tambahnya.
Lebih lanjut Naili menjelaskan, jika proses gugatan perceraian bisa melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk.(muu)
Load more