Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah.
Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," imbuhnya. (ant/ree)
Load more